Iklan Menyesatkan Rugikan Konsumen

Expose, Berita
Iklan menyesatkan membawa pengaruh buruk bagi konsumen. Banyak konsumen yang mengalami kerugian akibat tidak transparannya iklan yang ditayangkan di Televisi, Radio maupun media massa. Sebagian besar konsumen tidak menikmati apa yang dijanjikan dalam iklan dikarenakan pihak perusahaan melanggar penawaran sebagaimana yang mereka umumkan melalui iklan. Wanprestasi iklan mendapat berbagai penilaian negatif dari kalangan konsumen.
Rendy konsumen warga Jakarta Utara mengaku pernah menjadi korban iklan menyesatkan. Dia mengaku dibohongi penawaran pembelian TV dari sebuah hipermart. Ketika dia akan membeil ternyata produk itu tidak ada. Lia konsumen lain juga pernah tertipu ketika mendapatkan pemberithauan dari Flexi tentang bonus pulsa 100 ribu dan gratis 100 SMS. Namun bonus itu tak pernah dia nikmati. Hal serupa tentang iklan menyesatkan produk telekomunikasi juga dikemukakan Yulia dan Antonius yang tidak bisa menikmati SMS dan pulsa gratis seperti yang dijanjikan pihak operator seluler. Beben konsumen seluler juga mendapatkan iklan menyesatkan. Saat itu dia membeli ponsel tapi ternyata baru seminggu pakai, ponsel rusak dan pihak penjual menolak bertangung jawab atas kerugian itu. ”Sudah dua kali saya beli Ponsel tapi rusak dan tidak dapat pergantian,” jelasnya.
Sutoyo konsumen pembeli tanah juga mengalami nasib serupa. Ketika dia membaca iklan tanah murah, namun belakangan ketika selesai melakukan transaksi pembeilan tanah ternyata surat-surat tanahnya aspal dan IMB palsu.
Iklan menyesatkan juga meluas pada iklan lowongan kerja. Ria mengatakan suaminya tertarik pada pembukaan lowongan kerja yang menjanjikan gaji tinggi pada PT Nomura Internusa Prima (NIP) yang berkantor di kawasan Imam Bonjol Jakarta Pusat. Dia dimintai biaya rekrutmen pegawai sebesar Rp 300 ribu. Suaminya diminta untuk menunggu panggilan kerja. Sampai saat ini dia tak pernah menerimap anggilan kerja itu. Dan perusahaan yang bersangkutan sudah menghilang dan tidak diketahui lagi dimana kantor yang terbaru.
Pelanggaran periklanan ini paling banyak terjadi pada produk kebutuhan sandang. Ibu Cucu warga Jakarta Selatan merasa ditipu oleh iklan shampo yang menjanjikan menghilangkan ketombe. Namun ketika di amencoba produk itu, ketombenya belum juga hilang. Wahyu warga Jakarta Barat mengaku sebagai konsumen yang paling dirugikan ats iklan menyesatkan itu. Saat itu dia melihat iklan tentang kupon berhadiah mobil. Tanpa diduga dia mendapatkan kupon dalam produk deterjen . Ketika dia menghubnugi, ternyata dia diminta untuk membayarkan jutaan rupiah ke rekening tertentu. Begitu dia konfirmasi ke pabrik produsennya ternyata produsen membantah adanya kuopn hadiah mobil tersebut.
Banyak iklan produk kesehatan menyesatkan dan tidak mendidik. Kondisi ini merugikan masyarakat selaku konsumen. Padahal, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen disebutkan materi iklan harus jelas, benar, dan jujur. Pada iklan obat, pengiklan harus mencantumkan informasi apa penyebab timbulnya keluhan, dan tidak boleh menjadikan tenaga kesehatan sebagai model iklan. Bagi produsen, promosi niaga merupakan sarana yang bertujuan meningkatkan hasil penjualan, yang pada akhirnya meningkatkan keuntungan. Promosi lewat iklan merupakan salah satu bentuk kegiatan promosi niaga, di samping bentuk lain seperti penjualan dari pintu ke pintu, promosi lewat sales promotion dan publikasi. Kalau dikaitkan ketentuan yang merupakan asas umum tatakrama periklanan itu dengan promosi niaga, maka selayaknya promosi niaga lewat iklan tidak dibenarkan memuat janji kosong yang membohongi masyarakat. Isi iklan yang memuat pernyataan dan janji produk harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Oleh karena itu iklan, tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan dan merugikan masyarakat (konsumen).
Iklan menyesatkan juga marak di media online. Bertebaran Iklan-iklan yang tak memiliki etika selalu menggunakan bahasa-bahasa bombastis, berlebih-lebihan, dan tak sesuai akal sehat. Persoalan di Indonesia adalah tidak semua pengunjung internet sadar bahwa iklan online juga bisa menyesatkan. Esensinya tetap sama, yaitu adanya ketidakjujuran dalam metode mencapai kesuksesan itu karena kebanyakan dari mereka tidak menjual produk konvensional melalui internet, tapi hanya mencari korban iklan menyesatkan
Untuk itu, pemerintah harus menertibkan berbagai iklan yang menyesatkan itu. Selain menghentikan penayangan iklan tersebut, pemerintah juga bisa mengeluarkan peringatan atau sanksi lain bagi pengiklan.(Rd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar